PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021

Way Kanan

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/979/V.02-WK/2021

TENTANG

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021

 

 

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : 18389.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 23 Desember 2021 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021, bersama ini Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Penetapan hasil seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021

      didasarkan pada ketentuan yaitu :

  1. Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 768 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021;
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
  11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
  12. Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B/110/V.02-WK/HK/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021;
  13. Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B/109/V.02-WK/HK/2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.

 B. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang

      (SKB)

  1. Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB adalah hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui Badan Kepegawaian Negara. Hasil lengkap dan detail Integrasi Nilai SKD dan SKB pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
  2. Proses pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB dan Urutan Peringkat Nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS). Hasil lengkap Integrasi Nilai SKD dan SKB serta Urutan Peringkat Nilai pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
  3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini yaitu :

a.

Kode “P”

:

Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 24 Tahun 2019.

b.

Kode “L”

:

LULUS Seleksi CPNS.

c.

Kode “L-1”

:

LULUS Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama.

d.

Kode “L-2”

:

LULUS Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan / pendidikan yang sama.

e.

Kode “TL”

:

TIDAK LULUS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

f.

Kode “TH”

:

TIDAK HADIR.

 C. Peserta Yang Dinyatakan Lulus Dan Tidak Lulus Hasil CPNS Pemerintah Kabupaten Way '    Kanan Tahun Anggaran 2021 yaitu:

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS Hasil Integrasi SKD dan SKB pada Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 sebagimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini adalah :
    1. Peserta yang memiliki kode “L”
    2. Peserta yang memiliki kode “L-1”
    3. Peserta yang memiliki kode “L-2”
  2. Bagi peserta yang tidak memiliki kode sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) diatas, dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021.
  3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id sehingga formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di waykanankab.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Way Kanan di https://bkpsdm.waykanankab.go.id;
  4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan LULUS tahap akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

 D. Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021

Setiap peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 diberikan kesempatan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 s.d. 27 Desember 2021 untuk melakukan sanggahan terhadap hasil Integrasi SKD dan SKB melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id;

 E. Pemberkasan Peserta Yang Lulus Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021

  1. Persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diinformasikan pada saat pengumuman pasca sanggah pada tanggal 04 s.d 06 Januari 2022;
  2. Informasi lebih lanjut dapat di lihat pada website resmi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di laman www.waykanankab.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan di laman https://bkpsdm.waykanankab.go.id atau Call Center Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan whatsapp di 0821-7565-1021.

 

Untuk pengumuman lengkap dapat diunduh pada link di bawah ini :

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2021

Lampiran 1

Lampiran 2

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar