PENGUMUMAN PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENETAPAN NI PPPK GURU PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PENGUMUMAN PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENETAPAN NI PPPK GURU PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/ 980 /V.02-WK/2021

 

TENTANG

PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (NI PPPK) GURU PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN

TAHUN ANGGARAN 2021

 

    Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 Perihal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, bersama ini disampaikan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Guru Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

A. Pemberkasan Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi kompetensi PPPK Guru Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK yang telah diatur dalam pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  2. Jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap I melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 s.d 10 Januari 2022.
  3. Jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id akan diinformasikan kemudian.
  4. Adapun kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK Guru yang harus diunggah oleh peserta pada aplikasi SSCASN yaitu:

NO

JENIS DOKUMEN

KETENTUAN

1.

Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Way Kanan

-  Seluruh format surat lamaran di tulis tangan dengan menggunakan tinta hitam, ditempel materai Rp.10.000,- ditandatangani.

-  Perihal surat “Permohonan pengangkatan Calon PPPK”.

-  Contoh format Surat lamaran sebagaimana pada lampiran pengumuman ini

2.

Pas photo terbaru

- Memakai Kemeja Putih Polos.

- Khusus yang berhijab Menggunakan Hijab Berwarna Hitam Polos

- Background photo berwarna merah

(diwajibkan pas photo Studio)

3.

Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar

- Ijazah asli.

4.

Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar

-  Transkrip Nilai asli.

 

5.

Sertifikat Pendidikan sesuai dengan yang diunggah pada saat melamar (jika ada)

-  Sertifikat Pendidikan asli.

6.

Surat Pernyataan

-  Surat diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial 12, ditempel materai Rp. 10.000,- dan ditandatangani.

- Wajib diunggah dengan multipage atau dalam satu file.

-  Contoh format Surat Pernyataan sebagaimana pada lampiran pengumuman ini

7.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

- Yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Pihak yang berwajib

- Perihal surat “Persyaratan pengangkatan Calon PPPK”.

8.

Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani

- Dikeluarkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

- Perihal surat “Persyaratan pengangkatan Calon PPPK”.

-  Jika Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani memiliki nomor surat yang berbeda, Wajib diunggah dengan multipage atau dalam satu file.

9.

Surat Keterangan tidak mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika dan Zat Akditif (NAPZA)

- Dikeluarkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

- Perihal surat “Persyaratan pengangkatan Calon PPPK”.

10.

Daftar Riwayat Hidup

- Printout dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh ybs dan bermaterai Rp.10.000,-

- Khusus kolom Nama, Kab/Kota Tempat Lahir dan Tanggal Lahir di isi dengan tulis tangan menggunakan huruf Kapital atau Balok dan Tinta Hitam (sesuai ijazah yang digunakan pada saat mendaftar)

11.

SK Honor Awal Sampai dengan Sebelum dinyatakan lulus  PPPK.

- SK Honor Asli

 

 

  1. Peserta PPPK Guru Tahap I hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jl. Raden Jambat No.1 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan pada tanggal 11 s.d 28 Januari 2022 (pada jam dan hari kerja) dan bagi peserta PPPK Guru Tahap II akan diinformasikan kemudian;
  2. Dalam rangka mematuhi protokol kesehatan, peserta wajib menunjukan hasil rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang dilakukan di Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik Kesehatan baik Swasta maupun Pemerintah;
  3. Peserta datang ke Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan memakai masker kesehatan 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) dan sudah menginstall aplikasi peduli lindungi;
  4. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, (peserta yang memakai celana jeans dan/atau sandal tidak diperkenankan masuk);
  5. Peserta membawa kartu peserta ujian seleksi kompetensi serta dokumen asli yang telah diunggah di akun SSCASN masing-masing, menyerahkan fotocopy dokumen tersebut yang dilegalisir, dan softcopy file scan dokumen baik pada saat pendaftaran maupun pada saat kelengkapan dokumen penetapan NI PPPK sebanyak 1 (satu) rangkap.
  6. Masing-masing berkas/dokumen persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam Map dengan ketentuan :
  7. Map Snel Hecter warna MERAH untuk Guru SD;
  8. Map Snel Hecter warna KUNING untuk Guru SMP;
  9. Map dimasukan kedalam amplop coklat tali airmail F4 serta ditulis biodata peserta yaitu : identitas Nomor peserta, Nama, Formasi jabatan, Kualifikasi pendidikan, Unit kerja penempatan dan Nomor Whatsapp.
  10. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 diwajibkan melapor kepada Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan paling lambat H-1 sebelum jadwal verifikasi dokumen persyaratan yang bersangkutan melalui Call Center Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan di 0821-7565-1021 (hanya menerima pesan Whatsapp) disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil rapid test antigen yang masih berlaku.

 

B. Ketentuan Lain – Lain

  1. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama melaksanakan pemberkasan adalah menjadi tanggungan masing-masing Peserta.
  2. Peserta yang tidak dapat memberikan/melengkapi berkas/dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan/ membatalkan kelulusan yang bersangkutan.
  3. Apabila terdapat Peserta yang telah dinyatakan LULUS namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap GUGUR atau MENGUNDURKAN DIRI.
  4. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi.
  5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen Peserta yang tidak sesuai/tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka Panitia Seleksi dapat MENGGUGURKAN kelulusan yang bersangkutan.
  6. Bagi Peserta yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, apabila dikemudian hari ternyata memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, maka DIBERHENTIKAN dari Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya.
  8. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta.
  9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021, TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  10. Keputusan Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Informasi lebih lanjut dapat di lihat pada website resmi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di laman www.waykanankab.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan di laman http://bkpsdm.waykanankab.go.id atau Call Center Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Way Kanan di 0821-7565-1021 (hanya menerima pesan Whatsapp);

 

Untuk pengumuman lengkap dan lampiran terkait dapat diunduh pada link di bawah ini :

Surat Pengumuman Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan NI PPPK Guru

Contoh surat lamaran

Contoh surat pernyataan

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar