PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI

 

PP Nomor 99 Tahun 2000,PP Nomor 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN No 25 Tahun 2013,PP Nomor 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN No 25 Tahun 2013

A. KENAIKAN PANGKAT REGULER

1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua Tahun) terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) bagi yang pindah golongan
5. Diklatpim bagi yang tidak memiliki STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)
6. Ijazah terakhir
7. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %)
8. SK. PNS (100 %)
9. SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja)
10. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
11. SK. NIP Baru
12. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
13. Daftar promosi kenaikan pangkat

B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

STRUKTURAL

1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua) Tahun terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. SK Jabatan terakhir
5. Surat Pernyataan Pelantikan terakhir
6. Ijazah terakhir
7. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %)
8. SK. PNS (100%)
9. Sertifikat Diklat Pim
10. SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja)
11. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
12. SK. NIP Baru
13. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
14. Daftar Riwayat Jabatan (khusus yang mau naik pangkat Gol. IV)
15. Daftar promosi kenaikan pangkat
16. Bagi yang pernah di jabtan fungsional agar dapat melampirkan surat pemberhentian dari jabatan fungsional

 

FUNGSIONAL LAINNYA (GURU,PARA MEDIS, PPL, DAN POL HUT)

1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua) tahun terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. SK Jabatan Funsional terbaru baik Gol III /Gol IV
5. PAK pada Pangkat terakhir
6. Asli PAK Baru
7. Ijazah terakhir
8. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %)
9. SK. PNS (100%)
10. SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki (PMK)
11. SK. NIP Baru
12. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
13. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
14. Daftar promosi kenaikan pangkat.
15. Melampirkan Jabatan Fungsional Baru
16. Surat Izin Belajar
Catatan : Bagi perawat dan perawat gigi yg diangkat TMT 01 Januari 2018 harus melampirkan Sertifikat Diklat Uji Kompetensi.

 

PENYESUAIAN IJAZAH

1. Kartu Pegawai
2. SKP 2 (dua) terakhir
3. SK. Pangkat terakhir
4. SK. Jabatan Terakhir
5. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
6. Surat rekomendasi KASN dan hasil seleksi (bagi pejabat eselon II)
7. Ijazah Terakhir
8. Transkip Nilai (bila pendidikan baru)
9. SK. Pengangkatan Pertama (SK 80 %) dan 100 %
10. Sertifikat Diklatpim
11. SK NIP Baru
12. Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
13. Pengantar dari SKPD
14. Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja
15. Daftar usul mutasi promosi kenaikan pangkat.
16. Akreditas Kampus

Catatan : (bagi yang dari fungsional) melmpirkan surat pemberhentian dari jabatan fungsional nya.

Dipost Oleh Administrator

a

Post Terkait

Tinggalkan Komentar